Demi meraup rupiah, tak sedikit cara dihalalkan sebagian orang meski hal tersebut bertentangan dengan hukum. Seperti aksi nekad Feris Arya (28) dan Riswin (24) yang mana kedua pemuda ini diketahui bekerja sebagai peracik pil ekstasi bodong dan dijual senilai Rp100 ribu per butirnya.

Dua Pemuda di Samarinda Ditangkap Polisi Gegara Produksi Ekstasi Bodong

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Demi meraup rupiah, tak sedikit cara dihalalkan sebagian orang meski hal tersebut bertentangan dengan hukum. Seperti aksi nekad Feris Arya (28) dan Riswin (24) yang mana kedua pemuda ini diketahui bekerja sebagai peracik pil ekstasi bodong dan dijual senilai Rp100 ribu per butirnya. 

Bisnis harga yang berjalan sejak enam bulan terakhir ini berhasil dihentikan petugas kepolisian, saat Feris dan Riswin berhasil diringkus di Jalan Rapak Benuang, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Selasa (26/1/2021) malam lalu, sekira pukul 23.00 Wita.

Sekawan ini diamankan petugas ketika diduga hendak melakukan transaksi pil ekstasi bodong tersebut. 

"Kami kerahkan anggota memantau lokasi penangkapan karena adanya laporan masyarakat kalau di kawasan Rapak Benuang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika," kata Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar rilis, Kamis (28/1/2021) siang tadi. 

Setelah melakukan pengintaian, polisi kala iti mendapati Feris dan Riswin dengan menunggangi Honda Scoopy putih, KT 2873 IZ dengan gelagat mencurigakan. 

"Setelah kami amankan, kedua pelaku langsung kami geledah dan anggota menemukan dua butir (ekstasi bodong) di saku celana pelaku," imbuhnya.

Setelah mendapatkan barang bukti, polisi langsung melakukan pengembangan lebih lanjut ke kediaman Feris di bilangan Dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Dari bilik kediaman Feris, polisi mendapati 50 butir ekstasi bodong berwarna biru, dan diberi logo Rolex. Ke 52 butir barang bukti ini lantas diperiksakan petugas melalui uji laboratorium, dan hasilnya ekstasi bodong ini tidak termasuk dalam kategori narkotika. 

"Tapi pil ini masih bisa membuat penggunanya ngefly (mabuk). Pil tersebut di racik sendiri dikediaman pelaku (Feris) kemudian mereka pasarkan dengan harga terjangkau," bebernya. 

Meski tak mengenyam pendidikan farmasi, namun Feris dan Riswin begitu lihai meracik ekstasi bodongnya hingga laku keras dipasaran. Hanya bermodal peralatan seadanya, yakni blender dan cetakan cincin. 

Bahan bakunya menggunakan dua jenis obat pereda sakit kepala. Mula-mula kedua obat tersebut dilebur kemudian dicampur tinta spidol warna biru. Setelah tercampur, racikan bubuk itu kemudian dijemur setengah kering dan dilanjutkan dengan pencetakan hingga pemberian logo Rolex. 

"Kami juga masih mendalami bagaimana pelaku mempelajari cara meraciknya. Apakah ada memiliki jaringan atau bagaimana masih kami dalami kembali," tegasnya. 

Diduga, hasil penjualan ekstasi bodong itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga dibelikan sabu-sabu.

"Hasil tes urine keduanya juga sudah kami periksa dan hasilnya positif (pengguna sabu-sabu)," kata Rengga lagi. 

Meski telah beroprasi sejak enam bulan terakhir, lanjut Rengga, pihaknya masih memerlukan waktu penyidikan lebih lanjut terkait tindak peredaran obat racikan tak berizin alias ekstasi bodong tersebut. 

"Sejauh ini pelaku belum pernah terlibat kasus lainnya. Ini baru kasus pertama. Tapi kami masih dalami lagi," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait