Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, mengungkap terjadinya pemborosan anggaran Rp 37,49 miliar, pada pengelolaan dana dari Participating Interest (PI) 10% saham di Blok Mahakam oleh PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM).

Ditemukan Kebocoran Pendapatan PI 10% Blok Mahakam Rp 37,49 Miliar, BPK Kaltim: Sebagian Bayar Gaji di Perusda

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, mengungkap terjadinya pemborosan anggaran Rp 37,49 miliar, pada  pengelolaan dana dari Participating Interest (PI) 10% saham di Blok Mahakam oleh PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM).

Pemborosan puluhan miliar dana tersebut termuat dalam Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pendapatan Participating Interest 10% Tahun 2018-2020 (Triwulan III) Pada Pemprov Kaltim dan Badan Usaha Serta Instansi Terkait Lainnya.

Tidak hanya terkait pemborosan dana, BPK juga menyorot risiko Kaltim tidak menerima maksimal pendapatan yang diterima dari pengelolaan PI 10 persen.

Lantaran, Rp 232,36 miliar masih berada di PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT).

Alur penerimaan pendapatan dari pengelolaan PI, PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM), selaku pihak pengelola PI mendapat Rp 476,253 miliar selama 2018-2020.

Berdasarkan mekanisme rapat umum pemegang sahan (RUPS), pendapatan bagi hasil PI 10% yang diterima oleh PT MMPKM akan disalurkan terlebih dahulu kepada PT MMPKT dalam bentuk deviden sebesar 65 persen dari total jumlah pendapatan laba bersih PT MMPKM yang diterima pada setiap tahun buku. Sedangkan yang disetor ke kas daerah Pemprov Kaltim adalah sebesar Rp208,061 miliar lebih.

Hasil penerimaan pengelikaan Blok Mahakam tersebut, BPK menemukan mekanisme RUPS PT MMPKT memutuskan pemberian dana pembangunan daerah dan anggaran belanja daerah dengan jumlah sebesar 55% dari jumlah laba bersih pada setiap tahun buku.

“Kondisi ini berakibat terdapat pemborosan sebesar Rp37,498 miliar lebih yang bukan merupakan kewajiban pengelola PI 10% dan tidak terkait langsung dengan pengelolaan PI 10% dan Pemprov Kaltim beresiko tak optimal menerima pendapatan PI 10% sebesar Rp232,361 miliar lebih yang masih berada di PT MMPKT,” kata Dadek Nademar, Kepala BPK Kaltim.

Sementara itu, dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Dadek Nandemar, mengungkap laporan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan termasuk kategori pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Beberapa dugaan temuan yang pihaknya sampaikan dalam laporan pemeriksaan. Nadek menegaskan beberapa temuan pihaknya berkaitan dengan akuntabel dan transparansi pengelolaan.

"Kami mendorong agar pengelolaan PI 10 persen, agar lebih transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Selain itu, BPK Kaltim juga mendorong adanya SOP pengelolaan penghasilan dari PI. Diduga kebocoran Rp37 miliar tersebut lantaran ada pihak-pihak yang tidak terlibat dalam pengelolaan PI, namun menerima gaji dari pendapatan tersebut.

"PI sebagian membayar gaji di perusda, selama dia bekerja boleh ya. Tapi kami mendorong ada SOP perusahaan, jangan sampai yang tidak bekerja juga mendapat gaji yang bersumber dari PI 10 persen," jelasnya.

Sebagian anggaran pendapatan tersebut telah diterima Pemprov Kaltim, sebagian masih dikelola Perusda MMP Kaltim. Dana tersebut digunakan untuk gaji, dan operasional MMP Kaltim.

"Itu jadi catatan, tapi dasarnya ada mereka. Secara aturan RUP sebagian dimasukan ke pemprov sebagai deviden, sebagian lagi masih di perusahaan," tegasnnya.

Terkait praktik pendapatan PI diuntukan sebagai gaji, boleh dilakukan. Selama ada SOP yang menjadi dasar menaungi kebijakan tersebut.

Menurutnya, bagi pegawai yang bekerja langsung menghasilkan pendapatan dari PI, dapat diberikan apresiasi dan prestasi. Sementara mereka yang tidak berkaitan dengan pengelolaan PI secara langsung dilarang menerima gaji.

"Masih ada yang kerja indikasinya. Mana yang kerja mana yang tidak dibuatkan dulu SOP-nya. Saya susah juga nilainya, ada SOP-nya dulu. Kalau gak ada aturannya kami gak bisa menyalahkan juga kan," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait