Pengerjaan proyek gedung BPKAD Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda molor dari target waktu pelaksanaan.

Dinas PUPR Diminta Kejelasan oleh Anggota Dewan Terkait Proyek APBD Kaltim Senilai Rp 50 Miliar Molor

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pengerjaan proyek gedung BPKAD Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda molor dari target waktu pelaksanaan.

Informasi yang dikumpulkan, sesuai target pelaksanaan, proyek APBD Kaltim 2020 senilai lebih kurang Rp 50 miliar tersebut dimulai sejak 13 April 2020 dengan batas waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender kerja di bawah tanggungjawab PT Trinanda Karya Utama sebagai penyedia jasa dan PT Marannu Maraya Maindan sebagai konsultan supervisi.

Dari informasi yang tim redaksi himpun melalui pengawas material proyek yang namanya tidak ingin disebutkan, keterlambatan pengerjaan disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Anggaran pengerjaan mengalami pemangkasan hingga 50 persen dari total nilai proyek yang disepakati saat lelang pekerjaan.

"Banyak kendala kemarin-kemarin saat pandemi. Dari pekerja sendiri gonta-ganti mas. Saat kesini di rapid test ternyata hasilnya reaktif, jadi kita pulangkan kita cari lagi yang baru. Terus anggaran juga dipangkas untuk tahap awal ini sampai setengahnya dari Rp 50 miliar itu," ungkapnya saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (26/1/2021).

Total pekerja disebutkan sebanyak 250 orang yang didatangkan dari pulau Jawa maupun dari pulau Kalimantan.

Atas keterlambatan ini, pihak pelaksana sebutnya harus membayar denda keterlambatan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.

"Karena lewat dari jadwal kita bayar denda sesuai Pergub mas," ujarnya.

Pengerjaan proyek gedung 6 lantai tahap pertama ini ditargetkan rampung Februari 2021 dengan sisa pengerjaan fisik lebih kurang 1,4 persen.

"Target pengerjaan sampai Februari nanti. Target pengerjaan tahap awal ini kira-kira tinggal 1,4 persen aja. Kita ngerjain pembangunan fisiknya aja. Sampai bangunan berdiri. Sisanya untuk tahap 2 pemasangan kaca dan lain-lain kita belum tahu," jelasnya.

Disinggung soal anggaran pengerjaan proyek tahap dua, pengawas tersebut mengaku tidak mengetahui mengenai hal tersebut.

"Kalau soal anggaran berikutnya saya gak tahu. Yang jelas yang lagi dikerjakan ini masih masuk anggaran APBD 2020 cuman karena molor makanya proyek masih jalan sampai sekarang," pungkasnya. 

Sementara itu, molornya pekerjaan fisik pembangunan gedung BPKAD yang menghabiskan miliaran rupiah anggaran APBD Kaltim ini mendapat sorotan anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin.

Ketua DPW PKB Kaltim ini menduga ada indikasi pelanggaran administrasi yang berdampak pada progres pengerjaan.

"Dasarnya mereka kerja itu apa ? Harusnya Desember stop. Dinas PU (PUPR Kaltim) harus jelaskan ini semua. Kalau tetap dikerjakan, yang untung kontraktornya dong. Kan harusnya stop pekerjaan. Dibayar dulu sesuai progres yang dikerjakan," tegasnya.

Bahkan, menurut Udin sapaanya karibnya, jalannya proyek tanpa adanya pemberitahuan melalui papan informasi yang terpasang di lokasi proyek dapat menjadi dasar kecurigaan adanya persekongkolan antara pihak penanggungjawab anggaran dan pihak pelaksana proyek.

"Ini bisa saja nanti jadi temuan hasil audit. Bahkan terindikasi mengarah ke korupsi. Kalau ada addendum kontrak, ya disampaikan dan dipasang plang pemberitahuan proyek itu," sebutnya.

"Siapa saja kalau ini diusut, ya kuasa pengguna anggaran, kontraktor dan pengawas. Kenapa tidak distop dulu pekerjaan ini. Kalau ini dibiarkan, terkesan ada persekongkolan," tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, tim redaksi masih berupaya mencari informasi lebih lanjut dari pihak PT Trinanda Karya Utama selalu penyedia jasa. (*)


Artikel Terkait