Menjalani hidup di balik kurungan besi seharusnya mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak kriminal. Namun hal tersebut tidak demikian bagi Muhran. Pria 53 tahun yang pernah tersandung kasus narkotika ini masih saja menjadi antek para bandar dan tak jera berhadapan dengan hukum.

Bawa Sabu Satu Kilogram, Pria Paruh Baya di Samarinda Berhasil Dibekuk Polisi

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Menjalani hidup di balik kurungan besi seharusnya mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak kriminal. Namun hal tersebut tidak demikian bagi Muhran. Pria 53 tahun yang pernah tersandung kasus narkotika ini masih saja menjadi antek para bandar dan tak jera berhadapan dengan hukum. 

Meski usianya sudah melewati separuh baya, namun sepak terjangnya di dunia peredaran narkotika memang tesohor. Kali ini, Muhran kembali dibekuk petugas kepolisian Polsek Samarinda Ulu saat membawa paket sabu seberat satu kilogram menuju Kecamatan Tanjung, Kalimantan Selatan, Sabtu (27/2/2021) lalu.

Sebelum ditangkap, Muhran diketahui tak sendiri. Dia bersama Jumadi (34) rekannya yang bersedia menemani pengantaran paket haram tersebut. Namun aksi keduanya berhasil digagalkan petugas. 

Korps Bhayangkara lebih dulu mendapatkan informasi, kalau akan terjadi transaksi narkotika di Jalan MT Haryono, Samarinda Ulu. Yang mana pelaku dikabarkan membawa minibus bernopol KT 1190 WO. 

"Anggota (polisi) juga langsung siaga di Jalan MT Haryono dan kami temukan mobilnya," kata Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky R Sibarani, saat dikonfirmasi ulang Selasa (2/3/2021). 

Baru saja dipantau, rupanya mobil yang ditunggangi dua pelaku ini langsung tancap gas. Mengitari ruas-ruas Ibu Kota Kaltim. Tak ingin kecolongan, aparat berpakaian sipil membuntuti laju mobil putih tersebut.

Laju kendaraan sempat terhenti di simpang empat Jalan HAM Rifadin, Kecamatan Samarinda Seberang. Saat menunggu traffic light berwarna hijau. Petugas bergerak cepat dan tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk meringkus Muhran dan Jumadi. 

"Kami geledah mobilnya dan benar saja kami temukan tas belanja warna hijau berisi sabu seberat satu kilogram," jelasnya. 

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui jika kedua pelaku disuruh seorang pria berinisial O. Yang tidak lain merupakan rekan Muhran saat menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Samarinda. 

Keduanya pun diketahui pernah melakukan pengantaran sabu seberat tiga ons dengan tujuan serupa pada Februari lalu. 

"Keduanya ini juga dijanjikan upah. Untuk Muhran sebesar Rp25 juta, kalau Jumadi Rp10 juta," terang perwira melati satu dipundaknya. 

Ditanya lebih dalam soal pria berinisial O, Ricky belum bisa membeberkan secara rinci. Pihaknya masih mencari tahu kebenaran keterangan pelaku dan keberadaan pria yang menyuruh keduanya. 

"Mereka ini transaksinya tidak pernah tatap muka. Semuanya lewat telepon dan perantara. Tapi akan kami cari tahu seluk beluk jaringan ini" tegasnya. 

Sementara itu, Muhran yang sempat dijumpai mengaku jika dirinya mengenal pria berinisial O saat mendekam di penjara. Namun dirinya tidak pernah bertemu kembali. Hanya melalui orang suruhan saja.

"Saya cuma telepon saja, awal ngambil juga cuma ketemu sama orang suruhannya di muka gang habis itu antar," singkat bapak dua anak ini. 

Karena telah terbukti menjadi kaki tangan peredaran gelap narkotika, Muhran dan Jumadi kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)


Artikel Terkait