Pada Pilkada serentak 2020, pasangan calon (Paslon) dapat didiskualifikasi jika melanggar protokol kesehatan.

Bahtiar Baharuddin Usulkan Sanksi Jika Ada Paslon Tak Patuhi Protokol Kesehatan di Tahapan Pemilu 2020

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pada Pilkada serentak 2020, pasangan calon (Paslon) dapat didiskualifikasi jika melanggar protokol kesehatan.

Hal ini seperti disampaikan Bahtiar Baharuddin, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Diketahui, pilkada di tengah pandemi Covid-19 turut menjadi perhatian pihak Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).

Apalagi, di awal September ini, beberapa tahapan Pilkada juga telah mulai dilakukan.

Termasuk diantaranya, proses pendaftaran bakal pasangan calon.

Protokol kesehatan menjadi hal yang diingatkan oleh Kemendagri untuk tetap dilakukan meskipun sedang dalam tahapan di pesta demokrasi.

“Kami sangat menyayangkan banyaknya kerumunan massa dalam proses pendaftaran paslon belakangan hari ini. Untuk itu, kami mendukung sepenuhnya sikap tegas rekan-rekan KPU dan Bawaslu di daerah untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa,” ujar Bahtiar.

Hal itu disebut Bahtiar sesuai dengan adanya PKPU Nomor 6 dan Tahun 2020.

“Kami juga mohon agar bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Inpres No. 6 thn 2020. Selain itu, juga diminta kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan pasangan calon yang mereka usung agar tetap mengikuti protokol kesehatan dalam proses pendaftaran,” ujarnya.

Bahtiar sampaikan protokol kesehatan agar tetap harus ditegakkan agar tidak menjadi masalah baru di kemudian hari.

“Kami tak ingin dalam proses Pilkada, justru bisa menimbulkan adanya penyebaran Covid-19, jika dalam prosesnya tak indahkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Jika pun di kemudian hari ditemukan adanya pasangan calon yang tidak indahkan protokol kesehatan di tahapan Pilkada, Bahtiar usulkan agar KPU dan Bawaslu di daerah bisa memberikan sanksi tegas.

Termasuk untuk mendiskualifikasi pasangan calon.

“Saya usulkan kepada KPU dan Bawaslu untuk diskualifikasi pasangan calon yang tak pedulu akan protokol kesehatan di pandemi Covid-19 ini,” ujarnya. (*)


Artikel Terkait