Pada Senin (11/11/2019) lalu sekitar pukul 16.00 Wita, polisi kembali mengamankan seorang pemuda bernama Tebe (22) di Jalan Ulin, Gang Lena, Kecamatan Sungai Kunjang, dengan barang bukti 21 poket sabu dan uang Rp 2 juta hasil penjualan barang haram sebelumnya.

Amankan 21 Paket 1 dan Uang Rp 2 Juta, Polisi Bekuk 1 Pengedar Sabu di Samarinda

ANALITIK.ID, SAMARINDA - Tak ada hentinya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Samarinda.

Meski pihak berwajib terus mengamankan para pelakunya, dan pemerintah terus mengeluarkan regulasi produk hukum untuk menghentikannya, tatapi peredaran masih tetap terjadi. 

Pada Senin (11/11/2019) lalu sekitar pukul 16.00 Wita, polisi kembali mengamankan seorang pemuda bernama Tebe (22) di Jalan Ulin, Gang Lena, Kecamatan Sungai Kunjang, dengan barang bukti 21 poket sabu dan uang Rp 2 juta hasil penjualan barang haram sebelumnya. 

Dari informasi diterima, saat hendak melakukan penangkapan, jajaran unit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang melakukan pengintaian terlebih dulu selama dua pekan terakhir. Hasil penyelidikan ini didapati polisi dari keresahan masyarakat setempat, yang telah mencurigai Tebe sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Tak jauh dari kediamannya. Tepat berada di gang yang sama, Tebe acap kali melakukan transaksi jual belinya. Sementara barang haram itu ia dapati dari seseorang yang diduga sebagai bandar besarnya di kawasan Pasar Segiri.

Tebe melakukan pembelian barang haram tersebut dengan cara sistem hilang jejak. Yang mana, uang ditransfer terlebih dulu, baru dia akan ditunjukkan lokasi pengambilannya. 

"Pelaku merupakan pemain lama," tegas Kanit reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Suyatno, siang tadi.

Dulu, kata Suyatno, Tebe pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama. Hanya saja, aparat berseragam coklat saat itu tidak menemukan barang bukti sedikit pun. 

Lebih jauh Suyanto menjelaskan, sesaat sebelum diamankan, Tebe baru saja keluar dari kamar mandi. Dikepung petugas berseragam sipil, sontak membuat Tebe terkejut dan tak berdaya. Setelah diamankan, polisi dengan cekatan melakukan penggeledahan. Petugas berhasil menemukan satu buah tas berwarna hitam yang disimpan Tebe di atas kandang ayam. 

"Saat digeledah kami menemukan satu buah tas berisi satu dompet yang didalamnya ada 21 poket sabu siap untuk dijual atau diedarkan, "terangnya.

Untuk pengembangannya, saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Mengingat di atas Tebe masih ada bandar besar yang masih terus ditelusuri. Kini, Tebe telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda 22 tahun ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tebe pun dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*) 


Artikel Terkait