Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menggelar pemusnahan barang bukti narkotika seberat 2 kilogram di Ruang Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (4/2/2021).

3 Tersangka Berhasil DIamankan, 2 Kg Narkotika Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim

ANALITIK.CO.ID, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menggelar pemusnahan barang bukti narkotika seberat 2 kilogram di Ruang Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (4/2/2021).

Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, SIK menjelaskan pemusnahan ini sesuai dengan amanah dari Undang-Undang  Pasal 75 Huruf K dan Pasal 91 Ayat 2.

"Penyidik wajib melaksanakan pemusnahan barang bukti setelah adanya penetapan berkaitan barang bukti dari kejaksaan dan termasuk setelah keluar dari hasil laporan," kata Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, SIK. 

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka beserta barang bukti seberat 2 kilogram sabu.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam wadah bening berisi air, lalu dibuang ke lubang kloset.

"Yang dimusnahkan kurang lebih 2 kilogram, sebagian untuk di persidangan nanti ya ada 3 tersangka," ungkapnya. 

Ia mengungkapkan sementara ini pasar terbesar dalam penyebaran narkotikan masih berada di Samarinda sampai ke Balikpapan. 

"Jalurnya sendiri seperti modus yang lama jalur Kaltara masuk ke Kaltim. Target di Samarinda masih menjadi prioritas," ujarnya. 

Ke depannya pihaknya masih mencari target penyebaran narkotika ini sesuai dengan fungsinya pencegahan dan juga penindakan. 

Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Kota Balikpapan Amie Yulia Noor, mengungkapkan nantinya perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan. 

"Apakah nanti disidangkan di Balikpapan itu nanti diwakili dari Jaksa dari Balikpapan. Sampai saat ini dari Kejari Balikpapan belum menerima berkas perkara dari Kejati, nanti pada kalau sudah tahap 2 dan barang bukti ke Kejati nanti diserahkan ke Balikpapan," kata Amie. 

Ia mengatakan proses ini masih terus berlanjut sepanjang penanganan kasus belum berakhir. (*)


Artikel Terkait