Kabar dugaan pelanggaran kampanye yang diarahkan kepada Andi Harun sejak kemarin, Kamis (19/11/2020) disebut tidak memenuhi syarat formil.

Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon di Samarinda, Nomor HP Pelapor Justru Tak Aktif

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Kabar dugaan pelanggaran kampanye yang diarahkan kepada Andi Harun sejak kemarin, Kamis (19/11/2020) disebut tidak memenuhi syarat formil.

Pelapor atas nama Gani dalam laporan tertulisnya menyebutkan saksi-saksi yang terdiri atas atlet dan pelatih penerima asuransi yang hadir dalam acara tersebut.

Namun dari keterangan Ketua Bawaslu Abdul Muin,l saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Samarinda kesulitan meminta keterangan lebih. Lantaran pelapor, kata Muin sapaanya, bukan orang yang melihat langsung dugaan pelanggaran yang disampaikan seperti bukti foto yang dilampirkan.

Begitu pula dengan hari ini, Jumat (20/11/2020). Bawaslu kembali menerima laporan dari dua orang bernama Didit dan Hendra. Dua orang ini merupakan orang yang berbeda dengan hari sebelumnya.

Kedua orang tersebut pun, kata Muin, tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuan laporan yang disampaikan Bawaslu.

"Karena tidak jelas, untuk masuk ke tahap registrasi belum bisa kita lakukan," ujar Muin.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu berpegang kepada aturan yang berlaku. Alat bukti formil dan materil dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Kami butuh pembuktian. Makanya saya sudah bilang ke yang namanya Gani kita butuh kerjasamanya. Kita butuh bukti-bukti jadi kita bisa penelusuran," katanya.

Namun, dari pengakuan Muin, saat Bawaslu mencoba berkoordinasi nomor handphone yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

"Kami coba hubungi tapi nomor handphonenya tidak aktif," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait