Perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerasi Sukanto Tanoto, PT ITCI Hutani Manunggal, melepas konsesi lahan 41.000 hektare karena akan digunakan sebagai lokasi ibu kota negara di Kalimantan Timur.

PT. ITCI Lepas Konsesi Lahan 41 Hektar untuk Lokasi Ibu Kota Baru di Kaltim

ANALITIK.ID - Perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerasi Sukanto Tanoto, PT ITCI Hutani Manunggal, melepas konsesi lahan 41.000 hektare karena akan digunakan sebagai lokasi ibu kota negara di Kalimantan Timur.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membenarkan izin konsesi ITCI Hutani Manunggal (IHM) telah dicabut.

“Iya benar,” ujarnya, Kamis (31/10/2019).

Siti menjelaskan pelepasan lahan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri LHK No. S.866/Menlhk/PKTL/PLA.2/10/2019 yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2019. Menurutnya, luas konsesi ITCI yang dilepas seluas 41.000 hektare (ha).

Dalam SK Menteri LHK yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang diperoleh Bisnis, disebutkan luas kawasan hutan di provinsi itu kurang lebih 8.333.307 ha atau 65,41 persen  dari total luas wilayah Kaltim.

Pemerintah telah mengidentifikasi luas kawasan hutan untuk lokasi calon Ibu Kota Negara (IKN) seluas 180.965 ha di wilayah Kabupaten Panajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Corporate Affairs Director APRIL Group Agung Laksamana menuturkan pihaknya menerima keputusan pemerintah terhadap lahan IHM, kendati konsesi itu berkontribusi besar terhadap bisnis pulp APRIL Group.

“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah tentang hal ini. Intinya, kami dukung rencana pembangunan ibu kota negara,” ungkapnya.

IHM memiliki luas konsesi hutan tanaman industri sebesar 161.127 ha di Kaltim. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), total lahan konsesi Sukanto Tanoto yang akan dipakai untuk pembangunan ibu kota seluas 42.000 ha, dengan 5.644 ha untuk pusat pemerintahan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto menuturkan dalam penyediaan lahan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan telah membentuk tim untuk mengkaji dan menelaah kondisi di lapangan.

“Kalau selesai, baru nanti Bu Menteri keluarkan SK pelepasan ke ibu kota negara,” terangnya.

KLHK juga sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk ibu kota baru. KLHS, lanjut Sigit, akan menjadi dasar atau rujukan bagi masterplan ibu kota yang akan disusun Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dia menambahkan KLHS ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Di sisi lain, dalam beberapa kali kesempatan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono, selalu menyampaikan bahwa IHM tetap bisa melakukan panen atas tanamannya ketika proses peralihan untuk menjadi kawasan IKN berlangsung.

“Kalau sudah mulai, nanti kami kasih tahu bagaimana menjamin keberlangsungan usahanya. Tapi untuk aspek produksi, kami jamin, semua dikomunikasikan dengan baik,” ucapnya kepada Bisnis, beberapa waktu lalu. (*) 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Sukanto Tanoto Lepas Konsesi di Kaltim Seluas 41.000 Hektare" https://m.bisnis.com/amp/read/20191101/99/1165735/sukanto-tanoto-lepas-konsesi-di-kaltim-seluas-41.000-hektare

Pria 70 Tahun di Samarinda Diamankan Polisi


Artikel Terkait