Sebentar lagi, Pilkada 2020 akan masuk titik puncak di hari pencoblosan di 9 Desember 2020.

Pemberian Bantuan Sembako di Samarinda Beredar di Medsos, Bisa Kena Pidana?

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Sebentar lagi, Pilkada 2020 akan masuk titik puncak di hari pencoblosan di 9 Desember 2020.

Hingga saat ini, masa kampanye mulai dilakukan para pasangan calon. Tak terkecuali di Samarinda yang diikuti 3 pasangan calon, yakni Barkati-Darlis, Andi Harun-Rusmadi dan Zairin-Sarwono.

Masuk masa kampanye di Pilkada Samarinda sebuah postingan di medsos jadi satu perhatian public.

Postingan muncul dari akun Bintang Angeli.

Di postingan itu, tampak beberapa ibu-ibu tampak sedang bagikan sembako. Selain itu, ada pula caption redaksi dalam postingan untuk coblos salah satu nomor paslon di Pilkada Samarinda.

Sembako yang tampak dibagikan adalah gula pasir dalam kemasan.

Lantas apakah diperbolehkan dilakukan pemberian sembako dalam masa kampanye? Mengingat saat ini juga masuk dalam pandemic COVID-19 yang membuat pemberian bantuan terkadang bisa diamini dengan alasan kemanusiaan.

Untuk hal itu, ada beberapa hal yang bisa dirujuk.

Salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3. Aturan itu berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Selain itu ada Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.

Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 2 UU tersebut.

Hingga berita ditulis, tim redaksi masih coba lakukan komunikasi dengan pihak Bawaslu ataupun KPU terkait proses pemberian bantuan yang mengarahkan pada salah satu calon tersebut. (*) 


Artikel Terkait