Polres Kukar berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Mahasiswa Perguruan Tinggi di Samarinda Diamankan Polres Kukar Gegara Penyalahgunaan Narkotika, Ini Kronologinya

ANALITIK.CO.ID, TENGGARONG - Polres Kukar berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Seorang mahasiswa dari perguruan tinggi di Samarinda yakni SN (26). Didapati darinya sebanyak 9 poket berisikan ganja dengan berat total sekitar 1,051 kilogram (kg).

Awal mula kejadian, Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi mengatakan, bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan ada pengiriman paket yang diduga berisikan barang yang berisikan ganja.

Setelah menerima laporan, langsung saja anggota Satresnarkoba Kukar melakukan penyelidikan pada alamat tujuan pengiriman, yakni di Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang.

"Begitu dilakukan pengecekan, ternyata alamat itu fiktif," kata Aldi Alfa Faroqi dalam press release, Rabu (14/4/2021).

Kemudian anggota tim Satresnarkoba Kukar melakukan koordinasi dengan pihak pengiriman jasa di Kukar. Dari informasi yang di dapat ternyata daerah Tenggarong Seberang dan seterusnya masuk dalam pengiriman jasa wilayah Samarinda.

Sehingga tim pun langsung menuju ke kantor pusat jasa pengiriman di Samarinda, dan bertemu dengan YK yang telah melakukan pengiriman kepada SN.

Bahkan YK mengaku telah melakukan kali kedua pengiriman kepada SN yang sudah dikomunikasikan sebelumnya.

Dari hasil informasi yang didapat, akhirnya tim Satresnarkoba berhasil menemukan SN dan langsung melakukan introgasi kepadanya.

SN mengaku paket berisi barang haram tersebut masih tersimpan dirumahnya, lalu tim pun langsung melakukan penggeledahan di kediaman SN.

"Kami temukan 1 paket besar dan 8 paket sedang yang berisi ganja serta 1 unit handphone," ujarnya.

Sementara YK saat ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan SN harus mendekam sementara Mapolres Kukar, untuk dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Kini SN bakal di jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal  112 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (*)


Artikel Terkait