DPRD Kaltim kirimkan surat tertuju kepada Gubernur Kaltim Isran Noor terkait dengan penanggulangan penyebaran virus corona di Samarinda.

Kirim Surat ke Gubernur, Ini 17 Poin Isi Surat dari DPRD Kaltim

ANALITIK.ID, SAMARINDA - DPRD Kaltim kirimkan surat tertuju kepada Gubernur Kaltim Isran Noor terkait dengan penanggulangan penyebaran virus corona di Samarinda. 

Dalam surat bernomor 443/1-350/Set.DPRD, yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK itu, dijabarkan beberapa poin. 

Berikut poin-poinya: 

1. Perlunya sinergitas antar Instansi terkait melalui koordinasi lintas daerah  terutama perbatasan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait aktivitas keluar masuk masyarakat di masing-masing wilayah. 

2. Perlunya penegasan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal  ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memperketat Standar Operasional Procedure (SOP) bagi seluruh karyawan yang menjalani cuti, terkait aspek security pasca cuti agar selaras antara 1 (satu) daerah dengan daerah lain di Kalimantan Timur. 

3. Perlunya keselarasan SOP penanganan pasien COVID-19 mengingat dari  pantauan kami sejauh ini penanganan COVID-19 berbeda di masing masing daerah 

4. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera mengerahkan segala  sumberdaya yang dimiliki untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19, khususnya sosialisasi kepada masyarakat terkait status Kalimantan Timur untuk melakukan "Physical distancing". 

5. Mendorong kebijakan program recovery (pemulihan) ekonomi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), terutama kelompok usaha yang paling rentan terdampak atas status Physical distancing, berupa tambahan penghasilan dan atau bantuan modal usaha bagi Ojek Online (ojol), pedagang asongan dan kelompok usaha kecil lainnya. 

6. Menyediakan sarana dan prasarana pencegahan berupa fasilitas sterilisasi seperti tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan di tempat publik, perkantoran, pasar tradisional, supermarket, terminal transportasi, bandara, pelabuhan, komplek perumahan, tempat ibadah dan lainnya. 

7. Melakukan Inventarisasi dan memaksimalkan penyediaan perlengkapan untuk penanganan pasien suspect dan positif COVID-19; Alat Pelindung Diri (APD), fasilitas ruang isolasi, suplai tambahan Gizi, suplemen dan insentif bagi tenaga medis, serta memaksimalkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Timur mengenai antisipasi langkah-langkah yang sudah dilakukan. 

8. Penggalangan dana untuk sembako murah atau sembako gratis bagi masyarakat yang tidak mampu jika diterapkan kebijakan full lockdown. 

9. Mempersiapkan ruang-ruang isolasi baru di setiap daerah untuk mengantisipasi kenaikan yang drastis terhadap masyarakat yang suspect dan positif COVID-19, seperti Hotel Atlet, Rumah Sakit Islam Samarinda, Asrama Haji Balikpapan dan tempat-tempat lainnya yang representatif. 

10. Memaksimalkan dan menambah layanan call center bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP). 

11. Mempersiapkan kebijakan dan SOP cluster lockdown pada kawasan kawasan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang mengalami peningkatan drastis. 

12. Mempersiapkan analisa penutupan bandar udara, pelabuhan laut dan terminal-terminal transportasi darat. 

13. Pendataan yang sistematis dengan memaksimalkan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 

14. Membentuk relawan penanganan COVID-19 yang dikoordinir oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 

15. Melakukan pergeseran alokasi perjalanan dinas sebagai alternatif untuk penanganan COVID-19 atau alokasi lainnya seperti dana infrastruktur. Hanya saja untuk anggaran infrastruktur perlu ditelaah lebih dalam mengingat salah satu yang menggerakkan roda ekonomi Kalimantan Timur adalah proyek-proyek infrastruktur. 

16. Apabila dalam suatu daerah kabupaten/kota diberlakukan status karantina lokal, maka pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menyiapkan jatah makan bagi warganya (tidak dalam bentuk uang, melainkan makanan siap saji atau bahan kebutuhan pokok). 

17. Untuk menjadi perhatian kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur serta Kabupaten/kota dalam penanganan khusus terkait dengan pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, pengelolaan sampah rumah tangga dari penanganan COVID-19 agar tidak memicu dan menimbulkan penyakit baru. (*) 


Artikel Terkait