Seringnya menggelar rapat tertutup di lingkungan anggota DPRD Kaltim menjadi penyebab beberapa kali terjadi gesekan antara petugas keamanan Dewan dengan awak media saat menjalankan tugas peliputan.

Humas DPRD Kaltim Keluarkan Tatib Peliputan Kegiatan, Ketua DPRD Kaltim : Tak Ada yang Dibatasi

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Seringnya menggelar rapat tertutup di lingkungan anggota DPRD Kaltim menjadi penyebab beberapa kali terjadi gesekan antara petugas keamanan Dewan dengan awak media saat menjalankan tugas peliputan.

Terbaru, petugas keamanan terlibat saling dorong hingga perampasan alat kerja jurnalis yakni handphone pribadi milik salah satu wartawan saat mencoba mengambil gambar dari luar  ruangan pada rapat pembahasan rancangan anggaran APBD murni tahun 2021 antara badan anggaran DPRD Kaltim dan TAPD Provinsi Kaltim.

Setelah kejadian, selang beberapa hari di area gedung parlemen Karang Paci sebutan kantor DPRD Kaltim tertempel tata tertib yang mengatur teknis liputan.

Menanggapi Tata Tertib (Tatib) tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK menegaskan tidak ada pembatasan akses liputan.

"Kalau besok ketemu saya silahkan saja liput. Gak ada yang dibatasi," ujar Makmur sapaan karibnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler," Senin (26/10/2020).

Disinggung soal adanya ketentuan wajib lapor petugas dengan menunjukan kartu identitas khusus yang dikeluarkan oleh Divisi Humas dan Protokol DPRD Kaltim, Makmur lagi-lagi menegaskan bahwa kartu tersebut bukan sebagai penanda media kontrak.

"Boleh yang gak kontrak juga. Nanti saya cek lagi," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Ramadhan saat dikonfirmasi terpisah mengarahkan terkait penjelasan poin-poin Tata Tertib (Tatib) kepada Divisi Humas dan Protokol. 

"Aku kan harus cek dulu," katanya.

Keputusan aturan Tatib yang dimuat, kata Ramadhan, merupakan keputusan internal Divisi Humas dan Protokol.

"Lagian kan tidak merugikan kan, ada yang dirugikan gak," ucapnya.

Lanjutnya, dalam Tatib tersebut poin-poin termuat merupakan aturan yang bersifat normatif. Kartu tersebut pun tidak bersifat membatasi antara media  kontrak dan bukan kontrak.

"Yang penting ada perusahaan yang menjamin bahwa wartawan itu benar wartawan," tegasnya. (tim redaksi Diksi) 


Artikel Terkait