Pada Jumat (10/9/2021) lalu, Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan land clearing yang diduga sebagai bagian dari proses kegiatan illegal mining, yang terjadi di wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegra (Kukar).

Ditemukan Land Clearing di Lahan Konsesi PT MHU, Diduga Bagian Illegal Mining

ANALITIK.CO.ID - Kegiatan land clearing atau pembukaan lahan marak terjadi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Pada Jumat (10/9/2021) lalu, Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan land clearing yang diduga sebagai bagian dari proses kegiatan illegal mining, yang terjadi di wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegra (Kukar).

Saat itu salah satu Tim Patroli yang dipimpin oleh Sudarmadi selaku Chief Security melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan Lokasi Kejadian yang sedang dilakukan land clearing.

Usai di-overlay titik koordinat oleh MHU, diketahui bahwa Lokasi Kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi MHU.

Sepekan kemudian, Managemen PT MHU yang dipimpin Eksternal Relation Superintendent, Samsir bersama kepolisian dari Polsek Loa Kulu menyambangi lokasi tersebut pada Jumat, (17/9/2021) dan menemukan beberapa orang di lokasi kejadian tersebut.

“Dan menemukan oknum-oknum sedang melakukan proses kegiatan pengambilan batubara dengan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator CAT type 320 D,” kata Samsir

Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah membenarkan adanya kegiatan pengecekan tersebut atas dasar adanya laporan dari pihak PT MHU.

“Betul ada kegiatan pengecekan dan masih berproses. nanti akan diinfokan, sekarang masih belum lengkap,” katanya. Minggu, (19/9/2021).

AKP Gandha menegaskan, persoalan tersebut masih pemeriksaan dan masih membutuhkan waktu. Dimana, saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi bukti-bukti.

“Nanti kami akan sampaikan kalau sudah pas waktunya, sejauh ini hanya masalah waktu aja sih, gak ada kendala,” pungkasnya. (*) 


Artikel Terkait