Indonesia bebas PMKH!

Indonesia bebas PMKH!

Oleh:Inggrid Yosephine Beauty Mayangsari

Mahasiswa Fakultas Hukum UniversitasMulawarman sekaligus Kader Klinik Etik dan AdvokasiUniversitas Mulawarman Tahun 2022

     PMKH seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan KY Nomor 8 Tahun2013 Tentang Advokasi Hakim yang berbunyi: “Perbuatan merendahkan kehormatan dankeluhuran martabat Hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badanhukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili,memutus perkara, mengancam keamanan Hakim di dalam maupun di luar persidangan,menghina Hakim dan pengadilan.” Peraturan ini memberikan informasi lebih lanjut tentangPMKH dan menegaskan kembali pentingnya melindungi hakim, baik di dalam maupun diluar persidangan, untuk menjaga kehormatan dan martabatnya dan juga kepastian tentangperlindungan hakim.

      Bisa dibayangkan apabila seorang hakim dinilai rendah dengan kehormatan dankeluhurannya di mata masyarakat, maka tidak akan tercipta penyelenggaraan pengadilan danpemberian kepastian hukum yang sakral dan suci di dalam ruang persidangan. Dapatdisimpulkan, bahwasanya penting bagi seorang hakim untuk menjaga kehormatan dankeluhurannya karena seorang hakim merupakan inti dari sebuah pengadilan dan merupakanpenyelenggara dalam berjalannya suatu hukum dan peraturan yang mengatur. Wibawaseorang hakim juga diperlukan agar masyarakat tidak menganggap remeh dari sebuahserangkaian acara persidangan. Pentingnya menjaga kehormatan dan keluhuran seoranghakim ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa orang yangmenyelenggarakan hukum itu haruslah memiliki kehormatan dan keluhuran yang tinggi.Sehingga masyarakat pun percaya bahwa kasus yang mereka jalani saat ini ditangani olehseorang yang tepat.

     Belakangan ini kasus Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan keluhuran martabatHakim (PMKH) marak terjadi tidak hanya di ranah peradilan, tidak jarang kasus serupa dapatkita jumpai dalam ruang publik. Bukan tanpa sebab, melainkan pada umumnya kasus initerjadi dikarenakan beberapa faktor, antara lain; ketidakpuasan putusan yang telah diberikan,ketidakpuasan terhadap pelayanan pengadilan, dan ketidakpuasan terhadap sikap petugas.

       Baru baru ini tengah ramai dengan video seorang pria yang divonis dengan 3 tahunhukuman penjara oleh hakim. Diketahui pria tersebut bernama Yunus yang merupakanseorang aktivis anti masker dan penyebar berita bohong. Dalam video yang diunggah olehCNN Indonesia, tepat pada tanggal 19 Agustus tahun lalu, setelah hakim Pengadilan NegeriBanyuwangi, Jawa Timur memutuskan untuk memberikan hukuman penjara selama 3 tahunpada terdakwa, Yunus selaku terdakwa langsung melompat ke arah hakim yang membacakanputusan tersebut. Hasilnya, video tersebut viral hingga banyak juga tersebar parodi dari videotersebut. Dan akibat hukum yang terdapat dari kasus tersebut adalah, terdapat rasa sakitakibat penyerangan secara fisik, menimbulkan kegaduhan, terhambatnya proses persidangan,dan tercederainya martabat dan keluhuran hakim serta persidangan. 

    Karena penyebab terjadinya PMKH salah satunya yaitu ketidakpuasan terhadapputusan hakim, mengutip dari penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah BapakPriyanto yang disampaikan melalui laman resmi Komisi Yudisial (KY) beliau berpendapatbahwasannya suasana persidangan lebih mengedepankan rasa kemanusiaan dan hati Nuranidan mengedepankan keadilan agar seluruh masyarakat bisa memberikan kepercayaan kepadapengadilan. Selain itu yang paling penting adalah menghindari adanya rasuah atau suap yangdilakukan untuk mengurangi masa hukuman atau meringankan hukuman atau bahkanmemberatkan hukuman, wajib hukumnya bagi hakim untuk menjunjung tinggi kesucian darisebuah pengadilan dan mengedepankan kejujuran serta integritas dari masing masingindividu. 

Terdapat strategi yang bisa digunakan untuk mengatasi Perbuatan MerendahkanKehormatan dan Martabat Hakim oleh Komisi Yudisial Program judicial education yangmemiliki tiga (3) pilar strategi, antara lain.

1. Pilar Pemerintah, dimana pemerintah diharapkan mampu menjalankan rodapemerintahan dengan menghormati dan mematuhi aturan hukum

2. Pilar Aparat Penegak Hukum, yang diharapkan mampu menjadi rodapenyeimbang antara pemerintah dan juga masyarakat sehingga tidak terjadipembedaan dalam hal menegakkan hukum.

3. Pilar Masyarakat, yaitu masyarakat diharapkan mampu menjaga danmenghormati penegakkan hukum itu sendiri. Salah satu bentuk judicialeducation adalah melakukan pelatihan atau pemantapan kepada seluruh lapisnterkait untuk dapat saling menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakimyang dirumuskan dalam bentuk seminar maupun workshop terkait PMKHuntuk para Aparat penegak, Pers, dan juga masyarakat.

      Meningkatkan kesadaran akan perilaku yang mampu membedakan yang baik danyang buruk dan mampu membedakan yang benar dan yang salah adalah salah hal utama yangbisa dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran berdasarkan etika dan moral.




Artikel Terkait