PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tercatat pada 7 Februari 2020. Sosok yang melayangkan gugatan adalah Budi Said.

Gugat Antam 1,1 Ton Emas, Ini Profil 'Crazy Rich' Budi Said

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang profil Budi Said.

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tercatat pada 7 Februari 2020. Sosok yang melayangkan gugatan adalah Budi Said.

Antam digugat membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said. Dalam perkara itu ada 5 pihak yang digugat oleh Budi yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

Pria yang disebut-sebut sebagai crazy rich Surabaya itu ternyata merupakan pengusaha properti. Namanya beberapa kali muncul di media lokal Surabaya yang menyebut dirinya sebagai pemilik Tridjaya Kartika Gorup.

Dalam website resmi perusahaannya namanya memang tidak tertera, termasuk juga susunan manajemen lainya. Dalam keterangannya perusahaan ini mengaku sebagai pengembang properti berpengalaman di kota Surabaya.

Ada beberapa proyek perumahan yang dipamerkan perusahaan ini seperti Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency dan Taman Indah Regency. Perumahan itu diklaim sebagai kawasan hunian mewah.

Nama Budi juga muncul dalam catatan perkara PN Surabaya. Perusahaan juga sempat berperkara dan tercatat di PN Surabaya, namanya pun tertera dalam catatan perkara itu.

Awal Februari 2018:

Budi Said bertemu Melina si pemilik Toko emas di Krian yang menceritakan ada emas dengan harga diskon di Antam Cabang Surabaya.

Advertisement

19 Maret 2018:

Budi Said bersama Marlina berangkat menuju Antam Cabang Surabaya, dan bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto yang bekerja di Antam. Di sana juga ada Eksi Anggraini yang mengaku sebagai Marketing di Antam. Saat itu Budi Said dan Meilina menerima penjelasan dari Eksi Anggraini mengenai cara pembelian emas dengan harga diskon.

Dalam pertemuan tersebut Eksi Anggraeni telah menawarkan harga emas batangan kepada Budi Said perkilonya dihargai sebesar Rp.530 juta. Atas penjelasan yang diberikan, Budi Said tertarik dan percaya, lalu uang dikirmkan ke rekening resmi Antam.

Setelah Budi Said pulang, Eksi Anggraini menghubunginya kembali dan menawarkan untuk menjadi kuasa pembeli. Tujuannya agar Budi Said tidak sulit lagi mengurus administrasi pembelian emas di Antam. Budi Said pun diminta komisi sebesar Rp 10 juta untuk tiap kg emas yang dapat dikirim, dan dia menyetujuinya.

20 Maret 2018:

Budi Said ditelepon oleh Eksi Anggraini dan diberitahu bahwa emas ada stok, sehingga Budi Said bermaksud membeli emas harga diskon sebanyak 20 kg Rp 530 juta/kg.

Lalu Budi Said mentransfer uang ke rekening BCA milik Antam bernomor 4133005393 Cabang Kelapa Gading sebesar Rp 10,6 miliar.

22 Maret 2018:

Belum menerima emas yang dijanjikan, Budi Said diberitahu lagi oleh Eksi Anggraini bahwa telah ada emas dengan harga diskon bervariasi/kg sejak tanggal 22 Maret 2018, yaitu antara Rp 505-525 juta/kg.

Lalu uang dikirimkan ke rekening resmi Antam sehingga seluruh uang milik Budi Said yang telah ditransferkan Rp 3.593.672.055.000 atau Rp 3,5 triliun. Budi Said seharusnya mendapatkan emas dengan berat 7.071 kg.

Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kg sedangkan selisihnya adalah 1.136 kg tidak pernah diterima, namun uang telah diserahkan ke rekening Antam.

Selanjutnya Budi Said mendapatkan kabar dari Eksi Anggraini bahwa sudah tidak ada harga diskon di Antam sehingga pembelian dihentikan. Budi Said menanyakan kepada Eksi Anggraini mengenai kekurangan emas dan selanjutnya membuat surat resmi yang ditujukan kepada Antam.

16 November 2018:

Surat Budi Said dibalas yang dibuat dan sepengetahuan Misdianto, ditandatangani sendiri oleh Endang Kumoro. Diterangkan bahwa BUDI SAID membeli emas batangan di butik emas Antam dengan ketentuan 1.136 kg x Rp.505 juta = Rp 573.650.000.000, dengan rincian jadwal penyerahan emas yang akan dilakukan PT Antam sebagai berikut:

1. Tanggal 16 November 2018: 325 Kg

2. Tanggal 23 November 2018: 200 Kg

3. Tanggal 30 November 2018: 200 Kg

4. Tanggal 07 Desember 2018: 200 Kg

5. Tanggal 14 Desember 2018: 161 Kg

6. Tanggal 21 Desember 2018 50 Kg

Tapi tidak ada lagi pengiriman emas sejak 4 November maka Budi Said curiga merasa ditipu. Selanjutnya dia mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, namun tidak pernah dibalas. Akhirnya dia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said mengalami kerugian kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 kg, atau jika dinilai dengan uang sekitar Rp 573.650.000.000. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "Sosok Budi Said, 'Crazy Rich' Penggugat Antam 1,1 Ton Emas", https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5339357/sosok-budi-said-crazy-rich-penggugat-antam-11-ton-emas/2


Artikel Terkait