Nindy Ayunda jadi saksi kasus narkoba dan senpi ilegal Askara Parasady Harsono. Dalam sidang tersebut, Nindy memohon kepada hakim agar suaminya diberikan keringan hukuman.

Jadi Saksi Kasus Narkoba Askara, Ini Permohonan Nindy Ayunda

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang Nindy Ayunda jadi saksi kasus narkoba Askara.

Nindy Ayunda jadi saksi kasus narkoba dan senpi ilegal Askara Parasady Harsono. Dalam sidang tersebut, Nindy memohon kepada hakim agar suaminya diberikan keringan hukuman.

Hal itu diutarakan Nindy Ayunda saat menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelum menutup kesaksiannya, Nindy Ayunda menyampaikan hal tersebut.

"Saya berharap apa pun keputusannya Aska bisa diberikan keringanan hukuman," ujar Nindy Ayunda, Senin (26/4/2021).

Sebelumnya dalam penjelasannya di persidangan, Nindy Ayunda mengaku tidak tahu soal Askara Parasady Harsono memiliki senjata api. Begitu pun dengan narkoba yang dikonsumsi oleh suaminya tersebut.

"Saya tidak tahu dia (Askara) konsumsi itu (psikotropika)," kata Nindy Ayunda.

"Yang saya tahu itu, beliau ini sebelum menikah pernah konsumsi. Jadi setelah menikah saya membuat kesepakatan tidak ada. Tapi di luar saya nggak tahu," tutur Nindy Ayunda.

Wanita bernama asli Anindia Yandirest Ayunda itu menyadari hukuman sang suami bisa berat. Pasalnya, ia disangkakan pasal berlapis.

Oleh karena itu, Nindy Ayunda memohon agar majelis hakim bisa meringankan hukuman Askara Parasady Harsono.

"Izin yang mulia, dalam proses ini, apa pun keputusannya saya berharap hukuman suami saya bisa diringankan," pungkas Nindy Ayunda.

Seperti diketahui, Askara Parasady Harsono ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada hari Kamis (7/1/2021). Ia diamankan di kediamannya atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan happy five.

Selain narkoba, polisi juga menemukan senjata api pada Askara Parasady Harsono. Yaitu dengan merek Barata kalibar 3.65 beserta 50 butir pelurunya.

Atas perbuatannya tersebut, Askara Parasady Harsono dijerat Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara secara keseluruhan. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "Jadi Saksi, Nindy Ayunda Minta Keringanan Hukuman Untuk Askara", https://hot.detik.com/celeb/d-5547312/jadi-saksi-nindy-ayunda-minta-keringanan-hukuman-untuk-askara


Artikel Terkait